sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji, Menaker: Daya Saing Industri Kita Turun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/02/2025 16:00 WIB
Klaim JKP 60 persen dari gaji selama enam bulan bertujuan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri dalam negeri.
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji, Menaker: Daya Saing Industri Kita Turun. (Foto Iqbal Dwi/MPI)
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji, Menaker: Daya Saing Industri Kita Turun. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlian tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehingga, korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.

"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," kata dia.

Aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama serta 25 persen dari upah tiga bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60 persen dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement