Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," ucap Yusri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.