IDXChannel - Korlantas Polri menegaskan, akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus kendaraan RF, baik pembuatan baru maupun perpanjangan mulai Oktober 2023. Ini dilakukan untuk menghilangkan kesenjangan antara pengguna jalan.
“Awal bulan depan sudah kami mulai, dan pada Oktober 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dari keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).
Untuk menggantikan pelat nomor RF, nantinya akan disediakan nomor rahasia yang hanya bisa digunakan oleh instansi negara. Berbeda dengan RF yang masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil, sehingga menyebabkan sikap arogan di jalan.
“Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ujarnya.