Penertiban pelat RF yang dilakukan Korlantas Polri karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Selain itu, Yusri memastikan, akan tetap menindak mobil dinas dengan pelat nomor khusus jika melanggar aturan ganjil genap. Ini untuk memberikan kepastian bahwa itu tidak akan membuat pengendara kebal hukum saat berada di jalan raya.
Dia mengaku, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil genap.
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri.