sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korlantas Pastikan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Gratis 

Economics editor Puteranegara
19/05/2022 10:55 WIB
Korlantas memastikan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, tidak akan dipungut biaya.
Korlantas memastikan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, tidak akan dipungut biaya.
Korlantas memastikan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, tidak akan dipungut biaya.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement