sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
02/08/2022 15:05 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap
Korupsi Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan  (FOTO:MNC Media)
Korupsi Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan (FOTO:MNC Media)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. 

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement