sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Akui Sudah Monitor Mafia Minyak Goreng, Tapi Kalah Cepat dengan Kejagung

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/04/2022 06:36 WIB
KPK mengaku sudah melaku monitoring terhadap kelangkaan minyak goreng dan dugaan adanya keterlibatan mafia. Namun, KPK kalah cepat dengan Kejagung.
KPK Akui Sudah Monitor Mafia Minyak Goreng, Tapi Kalah Cepat dengan Kejagung (FOTO: MNC Media)
KPK Akui Sudah Monitor Mafia Minyak Goreng, Tapi Kalah Cepat dengan Kejagung (FOTO: MNC Media)

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement