IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengidentifikasi dua dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), adalah perusahaan konsultan pajak.
Seperti diketahui, KPK mencatat ada 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 pegawai DJP Kemenkeu.
"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua (perusahaan)," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala berkata, pihaknya akan mendalami dua perusahaan konsultan pajak itu. Bahkan, dirinya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana.
"Dalami itu perusahaan apa. Mungkin kita ke PPATK, suruh buka itu, atau ke Irjen tolong dong diperiksa pajaknya, dari lewat Dirjen Pajak. Pokoknya adalah tindakan lanjutannya," terang Pahala.
Lebih lanjut, Pahala tak persoalkan bila pegawai pajak miliki saham. Hanya saja, ia merasa tak etis bila abdi negara itu milili saham di perusahaan konsultan pajak.
"Konsultan pajak tuh kita bilang enggak etis, karena urusan pajak punya konsultan pajak, plus dia buka peluang menyamarkan," tutur Pahala.
Sebelumnya, KPK mencatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para ASN.
Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi ratusan pegawai pajak itu, memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar dalam bursa efek.
"Bukan, kalau (perusahaan terdaftar di bursa) itu kita enggak pusing. Ini perusahaan tertutup, nonlisting. Semua (280 perusahaan) tertutup," tutur Deputo Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
(YNA)