IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya permintaan uang dari direksi BUMN PT Amarta Karya. Dugaan ini kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke para pegawai PT Amarta Karya (AMKA) pada Senin, 4 Juli 2022.
Adapun, para pegawai PT Amarta Karya yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni, Kepala Departemen Utang Piutang, Syafriali; mantan Kepala PPIC dan Project Manager, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan, Onih; serta Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak, Rizal Fadillah.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/7/2022).
Selain soal dugaan adanya permintaan uang dari oknum direksi, para pegawai PT Amarta Karya juga didalami ihwal modus subkontraktor fiktif. Diduga, terdapat beberapa subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan keuangan negara.
"Didalami juga mengenai adanya beberapa subkon fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," ucap Ali.