IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton miliki PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
"Tim penyidik, (5/8) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).
Tim berhasil mengantongi sejumlah dokumen serta alat elektronik yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan izin Apartemen Royal Kedhaton. Dokumen tersebut saat ini sedang diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna proses penyitaan.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).