IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan siasat licik oknum surveyor terkait ekspor jutaan nikel ke China. KPK menduga ada kelemahan pengawasan soal laporan surveyor dalam ekspor tambang ke luar negeri.
"Saya bilangnya bukan modus baru, tapi memang titik lemah kita selama ini soal laporan surveyor. Kita percaya bahwa surveyor itu profesional," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (20/7/2023).
Pahala melanjutkan, faktor kelemahan pengawasan terhadap surveyor salah satunya, soal laporan ekspor tambang yang dikirim ke luar negeri. Dia mencontohkan, diduga surveyor membuat laporan pengiriman pasir besi akan tetapi sebenarnya ada nikelnya sedikit. Namun mungkin tidak dicantumkan.
"Misal kalau batu bara-nya mengandung 3.000 kalori ditulis 3.000 misalnya begitu. Kuantitas beton 3.000 kalorinya, kita kan percaya surveyor itu profesional. Nah, itu rasanya mesti kita lihat lagi sekarang,," ujar Pahala.
"Kalau yang di batu bara kita bilang laporan surveyornya masukin ke sistem, jadi jangan ngetik di luar trus diupload, jangan. Masuk ke dalem aja supaya kita tahu kalau entar disana engga bener ini kan langsung di sini ketahuan, engga ada pemalsuan," lanjut Pahala.
Untuk diketahui, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.
Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Di mana, dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. (NIY)