sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Usut Dugaan Suap Rp700 Juta Izin Perkebunan Sawit di Kabupaten Kuansing

Economics editor Raka Dwi Novianto
18/11/2021 07:07 WIB
KPK mendalami dugaan suap Rp700 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam pemberian Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
KPK Usut Dugaan Suap Rp700 Juta Izin Perkebunan Sawit di Kabupaten Kuansing (FOTO: MNC Media)
KPK Usut Dugaan Suap Rp700 Juta Izin Perkebunan Sawit di Kabupaten Kuansing (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap Rp700 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam pemberian Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir. Syahrir diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"M. Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement