Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan pihaknya akan memanggil Pupuk Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
"Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU Nomor 5/99," ujarnya.
"Tapi jika stok menumpuk karena peruntukan untuk musim tanam berikutnya, tentunya dapat kita evaluasi juga dari sisi aturannya. Yang jelas, kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih," imbuh Ridho.