Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha.
Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.
Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
"Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya," kata dia.
"Mari kita lihat, ada enggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada enggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. PHK itu mendaftar, enggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” kata dia.