IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” kata Said Iqbal, Minggu (2/3/2025).
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buru dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” katanya.
Dia melanjutkan, ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.