sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Sebut PHK terhadap Ribuan Karyawan Sritex Ilegal, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
02/03/2025 17:34 WIB
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. 

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” kata Said Iqbal, Minggu (2/3/2025).

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buru dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” katanya.

Dia melanjutkan, ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement