sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Sebut PHK terhadap Ribuan Karyawan Sritex Ilegal, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
02/03/2025 17:34 WIB
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.

Untuk diketahui, total karyawan Sritex Group yang mengalami PHK mencapai 10.665 pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.

Menurut data yang diterima, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

Lalu, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement