sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Sebut PHK terhadap Ribuan Karyawan Sritex Ilegal, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
02/03/2025 17:34 WIB
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.
KSPI menilai PHK yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex itu ilegal.

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. 

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” kata Said Iqbal, Minggu (2/3/2025).

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buru dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” katanya.

Dia melanjutkan, ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha.

Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.

Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK. 

"Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya," kata dia.

"Mari kita lihat, ada enggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada enggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. PHK itu mendaftar, enggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” kata dia. 

Untuk diketahui, total karyawan Sritex Group yang mengalami PHK mencapai 10.665 pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.

Menurut data yang diterima, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

Lalu, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement