IDXChannel - PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) membantah ikut terafiliasi judi online. Hal tersebut untuk menanggapi pemberitaan di media massa pada Sabtu (10/8/2024) yang menyebut Kyrim masuk ke dalam daftar data perusahaan penyedia jasa pembayaran yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
Kyrim secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum. "Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," tulis manajemen dalam keterangan pers Senin (10/8/2024).
PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan
bisnis usaha perusahaan.
Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.
PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.