Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran.
"Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll. Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami," katanya.
Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001.
"Melalui pernyataan ini, kami mengajukan hak jawab untuk menghapuskan nama PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) dari daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi online," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi dalam hal ini judi online.
Secara resmi, Kementerian Kominfo telah bersurat pada Jumat (9/8) ke puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.