Lisensi tersebut diberikan kepada perusahaan Italia Eni, anak perusahaan Korea Dana Petroleum, British Petroleum (BP) Inggris, serta Ratio Energies Israel yang akan mengeksplorasi suatu wilayah sebelah barat ladang Leviathan.
Masuknya sejumlah perusahaan migas ini adalah upaya untuk mendiversifikasi pemasok energi negara tersebut dan meningkatkan persaingan karena Tel Aviv bertujuan untuk menjadi pusat energi untuk mengekspor gas ke Eropa.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan pada rakyat Palestina di bawah pendudukan Israel juga semakin masif dengan pembatasan ketat terhadap pergerakan orang dan barang, penyitaan dan penghancuran harta benda dan aset, hilangnya tanah, air dan sumber daya alam lainnya, pasar dalam negeri yang terfragmentasi dan terpisah dari pasar negara tetangga dan pasar internasional, dan perluasan pemukiman Israel yang ilegal menurut hukum internasional.
Rakyat Palestina juga mempunyai kendali yang sangat terbatas atas ruang fiskal dan kebijakan mereka.
Sesuai ketentuan Protokol Paris tentang Hubungan Ekonomi, Israel mengontrol kebijakan moneter, perbatasan, dan perdagangan Palestina. Mereka juga memungut bea masuk, PPN dan pajak penghasilan atas warga Palestina yang bekerja di Israel yang kemudian dicairkan ke pemerintah Palestina.
UNCTAD memperkirakan bahwa, di bawah pendudukan Israel, rakyat Palestina telah kehilangan pendapatan fiskal sebesar USD47,7 miliar selama periode 2007-2017. Angka ini termasuk pendapatan yang bocor ke Israel dan bunga yang masih harus dibayar.
Sebagai perbandingan, belanja pembangunan pemerintah Palestina pada periode yang sama hanya menelan pendanaan sekitar USD4,5 miliar.
UNCTAD melaporkan, penutupan yang berkepanjangan dan operasi militer yang berulang di Gaza telah menyebabkan lebih dari separuh penduduk wilayah tersebut hidup di bawah garis kemiskinan dan menyebabkan hilangnya PDB sebesar USD16,7 miliar setiap tahunnya.
Angka ini belum memperhitungkan besarnya biaya peluang yang harus ditanggung karena mencegah rakyat Palestina menggunakan ladang gas alam mereka di lepas pantai Gaza.
Perjanjian Sementara atntara Israel-Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza 1995, yang dikenal sebagai Perjanjian Oslo II, memberikan yurisdiksi maritim kepada Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA) atas perairannya hingga 20 mil laut dari pantai.
PA menandatangani kontrak eksplorasi gas selama 25 tahun dengan British Gas Group pada 1999, dan ladang gas besar, Gaza Marine, ditemukan di 17 hingga 21 mil laut di lepas pantai Gaza pada tahun yang sama.
Namun, meskipun ada diskusi awal antara pemerintah Israel, PA dan British Gas mengenai penjualan gas dari ladang ini dan penyediaan pendapatan yang sangat dibutuhkan bagi wilayah pendudukan Palestina, Palestina belum merasakan manfaat apa pun. (ADF)