Selain itu lanjut Taufik, Peraturan Bupati dan Walikota juga perlu menjadi perhatian terkait perluasan PPKM di 3 Provinsi ini. Sebab menurutnya, hal-hal yang bersifat memperlambat pencairan dana desa perlu segera dimitigasi.
"Begitu juga hal lain misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini harus menjadi perhatian kita semua apabila lagi misalnya kita perluasan di 3 Provinsi di yang lain," kata Taufik.
Sebab menurutnya, penyaluran dana desa sangat penting untuk menjalankan program-program desa. Apalagi di tengah kebijakan PPKM Mikro seperti saat ini yang membutuhkan dana sesegera mungkin baik untuk membantu masyarakat maupun menjalankan program lainya.
"Hal-hal adminsitrasi ini yang perlu kita mitigasi sehingga penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk program kegiatan kita di PPKM mikro ini. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan kemudian Kementerian Dalam negeri supaya lebih cepat menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya. (RAMA)