IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi kepada Hotel Royal Kuningan lantaran melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) PPKM level 3.
Sebab itu, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS, Eko Saptono menempelkan Stiker Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam pada pintu Ballroom Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Adapun penindakan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi JAKI. Pada laporan pengaduan itu dijelaskan bahwa terdapat pelanggaran prokes dalam sebuah resepsi pernikahan di Ballroom Hotel Royal Kuningan.
"Sebelumnya diinformasikan melalui aplikasi pengaduan masyarakat (JAKI) bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan protokol kesehatan PPKM Level 3 dalam sebuah acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan di Ballroom hotel tersebut," tulis keterangan akun Instagram @satpolpp.dki, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut, Satpol PP mengimbau semua pihak agar tetap melaksanakan prokes. Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.