4. Sampaikan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
Setelah pembetulan, kirimkan SPT yang sudah diperbaiki tersebut kepada DJP melalui e-Filing atau manual (tergantung ketentuan yang berlaku). Pastikan Anda mendapat bukti penerimaan.
5. Pahami Batas Waktu Pembetulan
Pembetulan SPT harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 3 bulan setelah SPT awal diterima). Jika lewat dari waktu yang ditentukan, Anda mungkin dikenakan denda atau tidak bisa melakukan pembetulan.
Lapor SPT yang awalnya menunjukkan kurang bayar dan mengubahnya menjadi nihil adalah langkah yang bisa Anda ambil jika ternyata pajak yang terutang lebih kecil atau tidak ada sama sekali setelah dilakukan pembetulan.
Pastikan Anda memeriksa kembali data pajak yang dilaporkan, ajukan pembetulan jika diperlukan, dan manfaatkan fasilitas SPT Nihil jika tidak ada kewajiban pajak yang perlu dibayar. Dengan mengikuti cara di atas, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif!
(Shifa Nurhaliza Putri)