sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larang Ekspor CPO, Mendag: Demi Ketersediaan Minyak Goreng Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/04/2022 16:57 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan alasan pemerintah yang tegas melarang ekspor semua produk sawit.
Larang Ekspor CPO, Mendag: Demi Ketersediaan Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)
Larang Ekspor CPO, Mendag: Demi Ketersediaan Minyak Goreng Curah. (Foto: MNC Media)

Maka dari itu, lanjut Mendag, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.

Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)  yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," jelasnya.

Dia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement