IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga DKI untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing. Hal itu tercantum dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 lalu.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub seperti yang dikutip, Sabtu (17/7/2021).
Imbauan ini disampaikan mengingat ibu kota sedang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, Anies juga melarang warganya untuk menggelar takbir keliling.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tambahnya.
Sementara itu, untuk urusan pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.