Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Mantan mendikbud tersebut juga meminta para panitia memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). (TYO)
Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Mantan mendikbud tersebut juga meminta para panitia memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). (TYO)