IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dukungannya terhadap kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng berikut bahan bakunya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan larangan tersebut membawa manfaat cukup signfikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri.
“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” jelas Menperin di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Agus menuturkan, larangan ini tepat karena bisa mendorong distribusi minyak goreng curah subsidi lebih cepat sampai di tangan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi keluhan tidak dapat minyak goreng atau harganya belum terjangkau.
“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” ujarnya.
Kemenperin mencatat bahwa pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau Minyak Goreng sawit mencapai 12,7 Juta ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 Juta ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 Juta ton.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," beber Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022) malam.
Jokowi pun meminta pelaku industri sawit dan turunannya, yang selama ini menjadi mayoritas bahan baku minyak goreng, untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tandas presiden.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk Minyak Goreng Sawit tersebut,” jelas Airlangga.
Menko Perekonomian memaparkan, produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
“Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya. (TSA)