IDXChannel - Kementerian Perhubungan akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini sebagai tindak lanjut dari SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, secara umum ada beberapa hal yang diatur dalam Permenhub 13 tahun 2021. Misalnya adalah pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
Meskipun begitu, ada transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik. Seperti untuk melayani distribusi logistik dan angkutan barang hingga untuk tujuan melayani aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan.
Kemudian juga, transportasi boleh beroperasi untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Untuk hal ini ada beberapa kategori yang diperbolehkan.
Seperti misalnya untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. Kemudian untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.