IDXChannel - Kurang tersosialisasinya Surat Edaran terkait larangan mudik tahun ini ke pemerintah daerah, berimbas bagi para pengusaha bus. Pasalnya, di beberapa daerah membuat peratuan daerah (Perda) masing-masing atas dasar surat edaran.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
"Jadi kemarin kejadian di Provinsi Lampung di mana Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuat Peraturan Daerah (Perda), soal larangan mudik setelah adanya SE tersebut," ujar Kurnia, Jumat (23/4/2021).
Dia juga menegaskan seharusnya Pemda harus memahami betul isi detail SE tersebut. Dan Pemda mengikuti aturan pemerintah pusat tidak membuat aturan sendiri yang langsung melarang mudik.
"Hal ini akan membingungkan masyarakat dan akan meninmbulkan peluang oleh beberap oknum yang menyusahkan masyarakat lagi," ungkap dia.