sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Mudik, Ini Jenis Transportasi yang Boleh Beroperasi 6-17 Mei 2021

Economics editor Giri Hartomo
23/04/2021 17:42 WIB
Ada transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik.
Ada transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik. (Foto: MNC Media)
Ada transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik. (Foto: MNC Media)

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujarnya dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021). 

Menurut Adita, pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19. Di mana menurutnya, berdasarkan pengalaman kasus covid-19 selalu mengalami lonjakan ketika libur panjang terjadi. 

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai," jelasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement