Adapun, dari total 328.487 SPT, terdapat 303.590 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 24.897 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima. Terdapat kecenderungan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual.
Tercatat sebanyak 326.472 SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 2.015 SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.
DJP menyediakan layanan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan sampai dengan dua bulan sejak batas waktu akhir pelaporan SPT dalam hal Wajib Pajak Badan menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lain yang menyebabkan SPT Tahunan tidak dapat disampaikan tepat waktu.
(FRI)