sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lebih dari 328 Ribu Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik 6,6 Persen

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
03/05/2024 01:03 WIB
Ditjen Pajak Kemenkeu menerima 328.489 SPT tahun dari para wajib pajak di Sumut. Jumlah itu meningkat 6,64% dibandingkan tahun sebelumnya.
Lebih dari 328 Ribu Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik 6,6 Persen. (Foto: Wahyudi/MNC Media)
Lebih dari 328 Ribu Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik 6,6 Persen. (Foto: Wahyudi/MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima 328.487 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 dari para wajib pajak di Sumatera Utara. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 20.445 SPT atau sebesar 6,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Bersama kita mengawal penerimaan negara melalui pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Wajib Pajak yang telah turut aktif berperan dalam membangun bangsa melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan,":ujar Arridel.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement