IDXChannel - PT LEN Industri (Persero) mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada perusahaan dan PT LEN Railway Systems sebesar Rp10,9 miliar.
Induk Holding BUMN Pertahanan itu harus membayar denda sebesar Rp6 miliar dan LEN Railway Systems senilai Rp4,9 miliar.
Denda itu berkaitan dengan persekongkolan proyek Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Direktur Utama LEN Industri Bobby Rasyidin mengatakan, langkah banding lantaran pihaknya tidak setuju dengan putusan KPPU.