"Kita lagi banding, kita lagi banding. Enggak, enggak (soal besaran denda). (Lebih karena membantah?) Ya, ya harusnya kita membantah ya," ujar Bobby, Rabu (11/10/2023).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya memutuskan untuk menjatuhkan denda ke LEN Industri dan LEN Railway Systems. Total denda yang ditanggung keduanya sekitar Rp10,9 miliar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain LEN Industri dan anak usahanya, ada dua pihak lain yang juga terlibat dan dinyatakan melanggar.
Yakni, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019.