sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LEN Industri Cs Ajukan Banding Tak Terima Putusan Denda KPPU Rp10,9 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
11/10/2023 11:51 WIB
PT LEN Industri (Persero) mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
LEN Industri Cs Ajukan Banding Tak Terima Putusan Denda KPPU Rp10,9 Miliar. (Foto MNC Media)
LEN Industri Cs Ajukan Banding Tak Terima Putusan Denda KPPU Rp10,9 Miliar. (Foto MNC Media)

Lalu, David Sudjito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi - Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Keempatnya secara berurutan merupakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI.

"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor ll, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang KPPU.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement