sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LEN Industri Cs Ajukan Banding Tak Terima Putusan Denda KPPU Rp10,9 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
11/10/2023 11:51 WIB
PT LEN Industri (Persero) mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
LEN Industri Cs Ajukan Banding Tak Terima Putusan Denda KPPU Rp10,9 Miliar. (Foto MNC Media)
LEN Industri Cs Ajukan Banding Tak Terima Putusan Denda KPPU Rp10,9 Miliar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT LEN Industri (Persero) mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada perusahaan dan PT LEN Railway Systems sebesar Rp10,9 miliar. 

Induk Holding BUMN Pertahanan itu harus membayar denda sebesar Rp6 miliar dan LEN Railway Systems senilai Rp4,9 miliar.

Denda itu berkaitan dengan persekongkolan proyek Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Direktur Utama LEN Industri Bobby Rasyidin mengatakan, langkah banding lantaran pihaknya tidak setuju dengan putusan KPPU.

"Kita lagi banding, kita lagi banding. Enggak, enggak (soal besaran denda). (Lebih karena membantah?) Ya, ya harusnya kita membantah ya," ujar Bobby, Rabu (11/10/2023).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya memutuskan untuk menjatuhkan denda ke LEN Industri dan LEN Railway Systems. Total denda yang ditanggung keduanya sekitar Rp10,9 miliar.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain LEN Industri dan anak usahanya, ada dua pihak lain yang juga terlibat dan dinyatakan melanggar.

Yakni, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019.

Lalu, David Sudjito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi - Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Keempatnya secara berurutan merupakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI.

"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor ll, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang KPPU.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement