Meski menjadi bagian dari Pertamina, Mantan Bos Inter Milan itu memutuskan jika saham Pertashop yang nantinya dibangun tidak akan dikuasai perseroan.
Erick menyebut, larangan kepemilikan saham Pertashop didasari atas upaya pemerintah memberikan peluang bisnis BBM kepada masyarakat. Artinya, semua warga daerah punya kesempatan yang sama untuk membangun bisnis BBM tanpa dimonopoli oleh pihak tertentu.
Bahkan, kepemilikan 1 persen saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren.
"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1 persen pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," kata dia.
Saat ini, Kementerian BUMN telah meresmikan satu Pertashop di Pondok Pesantren Surusunda, Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.