Adapun peningkatan tersebut lantaran adanya penambahan cuti bersama pada tahun ini. Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menetapkan libur lebaran haji jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. Sehingga total libur menjadi tiga hari.
Kemudian juga telah dicabutnya status pandemi menjadi endemi oleh pemerintah Indonesia. Terlebih lagi pada periode ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker dalam melakukan perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (NIA)