Kondisi tersebut, lanjut Mustiko, diperparah dengan belum adanya revisi undang-undang terkait migas yang menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi para pekerja di bidang migas.
"Sampai sekarang revisi undang-undang migas itu belum ada. Jadi kepastian hukum untuk orang-orang yang bekerja di Indonesia bidang migas juga tidak ada," ungkapnya.
Mustiko juga mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan terkait migas, dia menjelaskan terlalu banyak aturan yang harus dilaksanakan, padahal kegiatan itu diatur oleh pemerintah pusat. Dia mengharapkan penerapan one door policy supaya tidak terlalu banyak tahapan yang harus dilewati.
"Fakta menunjukan perizinan itu sangat bertele-tele di Indonesia, perlu one door policy sebenarnya one door policy udah ada undang-undang pemerintah negara Indonesia apa itu pertahanan negara, kegiatan migas itu diatur oleh pemerintah pusat. tetapi apa yang terjadi, ada pergub ada pebup bahkan perkebunan-perkebunan kalau kita mau ngebor itu susah bener gak dikasih tempat," papar Mustiko.
Terakhir Mustiko mengharapkan agar pucuk pimpinan di bidang migas harus dari seorang professional dibidangnya agar keputusan-keputusan yang diambil bersifat pasti dan tidak membingungkan.