WISE Kemenkeu mengutamakan substansi pengaduan yang masuk. Tindaklanjut pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan informasi serta bukti-bukti yang diberikan.
Di sisi lain, WISE Kemenkeu menjadikan kerahasiaan pelapor sebagai prinsip utama tata kelola pengaduan Kemenkeu.
"WISE Kemenkeu memfasilitasi anonimitas dengan menjadikan kolom identitas tidak mandatory atau tidak wajib diisi saat membuat akun pelapor. Namun kami memerlukan nomor telepon dan e-mail pelapor untuk kepentingan koordinasi tindak lanjut," pungkas @ItjenKemenkeu.
(FAY)