“NFT itu adalah, gampangnya dia sebuah identitas unik ya, identitas unik suatu aset digital. Nah identitas unik ini bisa disamakan dengan sebuah sertifikat sebenarnya, sertifikat digital. Jadi tanda unik, identitas unik, atau sertifikat digital ini membuktikan suatu kepemilikan terhadap aset digital tertentu yang sifatnya eksklusif,” katanya saat dihubungi MNC Portal.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa NFT bukan sembarang sertifikat. Di mana, NFT ini lahir pada teknologi blockchain.
“NFT ini adalah sebuah sertifikat digital yang lahir pada teknologi block chain. Nah, kalau teknologi block chain ini sendiri sebenarnya aplikasinya itu banyak sekali yang sudah kita sering dengar adalah cryptocurrency,” ujar Mike.
5. Punya Cara Kerja yang Berbeda
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menjelaskan, cara kerja aset digital ini berbeda dengan yang konvensional. Adapun NFT bisa dijual tanpa ada bentuk fisiknya dan bisa dibeli banyak orang.
“Kalau aset digital itu tidak harus ada barangnya tapi ada bentuk digitalnya. Jadi ada gambarnya tapi tidak ada misalnya kanvasnya, ya kanvasnya digital itu. Yang beli bisa banyak orang tapi yang miliki tetap Anda satu misalnya, yang beli bisa berkali-kali begitu,” jelas dia.
(RAMA)