IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset digital, seperti kripto dan NFT. Untuk mengungkap kejahatan tersebut, lembaga antirasuah ini memiliki laboratorium khusus.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya telah meminta pemerintah untuk menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang. Khususnya, aset digital terlarang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Saat ini, KPK baru memiliki salah satu instrumen untuk mengungkap perkara korupsi di dunia digital tersebut, yaitu Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.
“KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (29/12/2022).