KPK juga menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut, sambungnya, juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.
"Hal ini, sebagai komitmen bersama para APH (Aparatur Penegak Hukum) di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.
Hal itu sejalan dengan komitmen KPK dalam mengawasi perkembangan modus pencucian uang yang semakin canggih. Salah satu yang diwaspadai KPK, terkait potensi pencucian uang hasil korupsi lewat industri aset virtual seperti kripto hingga NFT.
"Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
(FRI)