sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Miliki Laboratorium Khusus untuk Ungkap Korupsi Berbasis Kripto dan NFT

News editor Arie Dwi Satrio
29/12/2022 10:31 WIB
KPK terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru pencucian uang melalui aset digital, seperti kripto dan NFT, dengan membangun laboratorium khusus.
KPK Miliki Laboratorium Khusus untuk Ungkap Korupsi Berbasis Kripto dan NFT. (Foto:  MNC Media)
KPK Miliki Laboratorium Khusus untuk Ungkap Korupsi Berbasis Kripto dan NFT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset digital, seperti kripto dan NFT. Untuk mengungkap kejahatan tersebut, lembaga antirasuah ini memiliki laboratorium khusus.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya telah meminta pemerintah untuk menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang. Khususnya, aset digital terlarang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK baru memiliki salah satu instrumen untuk mengungkap perkara korupsi di dunia digital tersebut, yaitu Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.

“KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (29/12/2022).

KPK juga menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut, sambungnya, juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.

"Hal ini, sebagai komitmen bersama para APH (Aparatur Penegak Hukum) di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.

Hal itu sejalan dengan komitmen KPK dalam mengawasi perkembangan modus pencucian uang yang semakin canggih. Salah satu yang diwaspadai KPK, terkait potensi pencucian uang hasil korupsi lewat industri aset virtual seperti kripto hingga NFT.

"Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement