IDXChannel - Pemain Cristiano Ronaldo menghadapi gugatan terhadap class action senilai USD1 miliar atau sekitar lebih dari Rp15 triliun lebih.
Gugatan ini terkait mempromosi NFT Cristiano Ronaldo di Binance. Dilansir celebritynetworth.com Jumat (15/12/2023) NFT bekerjasama dengan kripto yang menjadi arus utama yang mengubah karya seni digital dan barang koleksi lainnya menjadi aset unik dan mudah diperdagangkan.
Penggugat menuduh Ronaldo membuat “pernyataan yang menipu”. Selain itu klaim dia mengizinkan nama dan rupanya digunakan sehubungan dengan pernyataan Binance dalam promosi produknya terutama menjual kripto yang tidak terdaftar.
“Bukti sekarang mengungkapkan bahwa penipuan Binance hanya mampu mencapai tingkat seperti itu, melalui penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Dengan bantuan dan bantuan dari beberapa organisasi dan selebriti terkaya, berkuasa dan diakui di seluruh dunia seperti Terdakwa Ronaldo," seperti dikutip.
Changpeng Zhao di kenal sebagai tokoh besar di dunia mata uang kripto, mengarahkan kenaikan pesat Binance menjadi platform pertukaran Bitcoin dan kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan.