Meskipun gas alam dianggap sebagai sumber energi bersih, gas alam tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, direncanakan IKN agar memproduksi dan mengekspor energi surya yang setara dengan jumlah energi yang digunakan dari gas alam untuk mencapai Key Performance Indicator atau KPI 100 persen energi baru terbarukan (EBT).
Sebagai forest city atau kota hutan, IKN Nusantara menjalankan prinsip pembangunan rendah karbon.
Prinsip ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dan memaksimalkan peran ruang terbuka hijau (RTH) ataupun hutan dalam penyerapan karbon, serta untuk memperbaiki kualitas udara yang harus didukung dari penggunaan energi baru dan terbarukan.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A saat ini secara keseluruhan telah mencapai 70 persen
"Pada dasarnya seluruh progres dari pembangunan KIPP 1A IKN yang memang ditargetkan untuk operasional pada Agustus tahun ini telah mencapai 70 persen," katanya.