IDXChannel - Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik, hal ini diakibatkan banjir yang melanda kawasan pemukiman.
Pemadaman listrik di kawasan pemukiman masyarakat ibu kota biasanya terjadi cukup lama, tergantung dengan surutnya rendaman air di pemukiman yang padam listriknya.
Meskipun demikian, apabila pemadaman listrik terjadi dalam waktu lama, apakah perusahaan listrik milik negara itu berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini mengatakan bahwa sejauh ini PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.
Dia menungkapkan bahwa banjir masuk ke dalam kategori force majeur, alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.
Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.
"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena kan banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," kata Ririn dalan temu media di Penang Bistro, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).
Ririn membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama 3 jam untuk pemeliharaan.
Ternyata, pemadaman terpaksa harus dilakukan lebih dari 3 jam, di kondisi ini lah PLN mesti memberikan kompensasi ke masyarakat.
"Kompensasi itu misalnya PLN declare pemadaman terencana itu 3 jam, pas pelaksanaan (pemadaman) ternyata 4 jam. Nah tingkat pelayanan itu misalnya di unit itu 3 jam 15 menit. Pelanggan yang terdampak kan ada datanya ya kita, itu akan mendapatkan kompensasi," ucapnya.
Nantinya, masyarakat pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Ataupun pemberian token gratis dari PLN.
"Diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Bukan cash money diberikan. Kalau prabayar dia akan dapat token free dari PLN," tutup Ririn. (RRD)