Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan memungut iuran pekerja swasta mulai Juni 2024. Iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Dasar pemungutan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera.
(DES)