Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, penguatan kerangka peraturan ini juga memungkinkan Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang CCS di luar kegiatan hulu migas untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain," katanya dalam CCS Forum di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Adapun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah telah memilki perangkat peraturan berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Carbon Capture and Storage (CCS)/Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi tonggak pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat lagi.
Tutuka mengatakan, minyak dan gas (migas) akan tetap kritis di masa transisi energi. Indonesia telah menetapkan target produksi migas nasional pada tahun 2030, dan pada sisi yang sama berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca untuk pencapaian NZE.