"Kegiatan Seni budaya, sosial masyarakat, fasilitas umum tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen. Detailnya akan dikeluarkan dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyebutkan para pelaku seni seperti seni drama, seni pertunjukan dan UMKM seperti para pedagang kaki lima dapat tetap beraktivitas.
'Namun harus tetap disiplin menggunakan masker. Jangan lupa melaksanakan vaksinasi satu dan dua serta booster," pungkas Luhut.
(NDA)